Rest Area Tol Jadi Buffer Zone Pelabuhan Merak, Legislator: Harus Representatif

08-04-2024 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti saat memantau persiapan penanganan mudik Lebaran 2024 di wilayah Banten, pada Jumat (5/4/2024). Foto: Ucha/vel

PARLEMENTARIA, Tangerang - Untuk mengurai antrian panjang kendaraan menuju pelabuhan merak, pemangku kebijakan terkait telah menerapkan strategi zona penyangga (buffer zone) dengan menggunakan beberapa Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) atau rest area. Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti memberikan apresiasi atas strategi tersebut seraya mengingatkan bahwa rest area yang digunakan harus representatif.

 

“Rest area bagaimana bisa menjadi tempat yang terintegrasi dengan pelabuhan dan lain sebagainya memang diperlukan rest area yang memadai ya, yang representatif,” kata Novita di Tangerang, Banten pada Jumat (5/4/2024) usai melakukan pemantauan persiapan penanganan mudik Lebaran 2024 di wilayah Banten. 

 

Komisi V melakukan pemantauan persiapan penanganan mudik Lebaran 2024 di beberapa titik di Provinsi Banten, salah satunya di rest area KM 43 Jalan Tol Tangerang - Merak yang menjadi salah satu zona penyangga pemudik menuju Pelabuhan Merak. Selain Rest Area, tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI juga bertandang ke Pelabuhan Merak dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

 

Disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini bahwa diperlukan beberapa layanan pendukung guna menjadikan rest area sebagai tempat yang representatif. Tak sekadar fasilitasnya, Novita juga menyinggung peran petugas yang harus sigap dalam melayani masyarakat.

 

“Kita memberikan masukan supaya di rest area itu tempat layanan kesehatan itu harus ada, kemudian bagaimana antrian tidak panjang sekali, kemudian cctv juga penting dan petugas-petugasnya juga harus cepat merespon kebutuhan masyarakat,” papar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 ini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menerapkan sistem penundaan (delaying system) melalui penyediaan titik zona penyangga. Untuk pemudik yang menuju pelabuhan merak tersedia empat zona penyangga antara lain rest area KM 43 dan rest area KM 68 Tol Jakarta-Merak serta Lahan Munic, dan Cikuasa Atas untuk pengguna jalan non-tol.

 

Dilansir dari berbagai sumber, zona penyangga tak sekadar berfungsi sebagai tempat penampungan untuk mengurai kepadatan di pelabuhan tapi juga menjadi lokasi pemeriksaan tiket kapal serta kelengkapan dokumen lainnya untuk angkutan logistik. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...